Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfouz Madd mengapresiasi permintaan Jaksa Agung yang memvonis Ketua PT Dutta Palma Group Surya Dharmadi alias Abing dengan pidana penjara seumur hidup.

Surya Dharmadi diketahui menjadi tergugat dalam gugatan perizinan perkebunan sawit PT Dutta Palma Group di Indragiri Hollow.

Menurut Mahfouz, tuntutan penjara seumur hidup layak diberikan kepada Dramadi Suriah.

Pasalnya, korupsi yang dilakukan Surya Dharmadi merugikan negara sekaligus perekonomian negara.

Mahfouz pada Kamis, 2 September 2023 (2023. .”

Mahfouz menjelaskan, kasus korupsi dalam keadaan normal bisa diancam hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, jika korupsi merugikan perekonomian nasional, terdakwa terancam hukuman mati.

“Kalau merugikan keuangan negara dan korupsi dalam keadaan normal bisa diancam 20 tahun penjara, tapi kalau merugikan ekonomi nasional bisa terancam hukuman mati. Dihukum seumur hidup,” jelas Mahfouz.

Mahfouz juga mengatakan Surya al-Darmadi menggunakan tanah milik negara tanpa izin.

Bahkan Surya Dharmadi memulai usahanya dengan menggunakan izin palsu.

“Itu karena dia menggunakan tanah negara tanpa izin. Dia mencampurnya dengan tanah negara tanpa izin, dengan izin palsu untuk membuka usaha,” kata Mahfouz.

Mahfouz menambahkan bahwa Dramaty Suriah telah berada di luar negeri selama beberapa dekade dan menikmati keuntungan dari tanah air nasional.

Untuk itu, Mahfudz berharap semua pihak cerdas dalam isu korupsi.

Karena uang korupsi adalah uang manusia.

Mahfouz menyimpulkan, “Dia telah menguntungkannya selama beberapa dekade. Dia adalah uang rakyat, jadi saya harap kita semua pintar tentang korupsi.”

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Surya Dharmadi

Kejaksaan Negeri (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman seumur hidup terhadap pimpinan grup PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng.

Surya Dharmadi juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Di sisi lain, al-Dharmadi dari Suriah tidak menerima permintaan jaksa.

Sebab, JPU menilai dakwaan penjara seumur hidup tidak masuk akal.

Dia diperiksa atas tuduhan pencucian uang.

Jaksa menilai Surya Dharmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau, Indragiri Hulu.

Selain itu, JPU menyebut Surya Dharmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kata Pengacara M.

“Kami menghukum terdakwa Surya Dharmadi dengan hukuman penjara seumur hidup. Kami menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 miliar disertai dengan enam bulan penjara,” katanya.

Tak hanya itu, kejaksaan juga mengajukan tuntutan pidana terhadap Surya Dharmadi berupa pembayaran sebesar Rs 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 serta kerugian ekonomi nasional sebesar Rs 73,9 triliun.

Jaksa mengatakan, “Para terdakwa diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 4.798.706.951.604 rupee dan 7.885.857 dolar, menyebabkan kerugian ekonomi nasional sebesar 73,9 triliun rupee”.

Dalam penyusunan surat dakwaan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Di sisi lain, masalah yang lebih serius adalah bahwa terdakwa sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan sektor real estate tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

JPU memutuskan bahwa kerusakan lingkungan tersebut disebabkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Dharmadi yang berlokasi di kawasan hutan Indragiri Hollow.

Selain itu, kejaksaan menemukan bahwa perusahaan sawit milik Syria Dharmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit yang populer untuk mendapatkan keuntungan haram atau haram.

Lanjutnya, “Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian ekonomi nasional sebesar Rp 4.798.706.951.640, Rp 7,8 juta dan Rp 73,9 miliar. Saya tidak menyesal,” imbuhnya.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah harta milik terdakwa disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Jika demikian, terdakwa Surya Dharmadi juga sudah lanjut usia.

By admin